Pihak Nadiem Sorot Hakim Purwanto, Pengadil Kasus Tom Lembong yang Diusulkan Nonpalu

 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyorot Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang telah direkomendasikan nonpalu selama enam bulan oleh Komisi Yudisial (KY). Ari menjelaskan, rekomendasi dari KY itu dijatuhkan kepada Purwanto yang merupakan salah satu hakim pengadil perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong "Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ujar Ari di Kantor KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pada Senin (6/7/2026), Ari mewakili Nadiem melaporkan selaku ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos ke KY. Ia menduga adanya manipulasi fakta persidangan oleh empat hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ari juga menilai terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, tetapi tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan. Sebaliknya, dalam putusan justru memuat fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.

Ari mengatakan, seluruh laporan telah disampaikan kepada KY beserta bukti pendukung, termasuk rekaman video dan bahan presentasi. Ia berharap KY menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

KY Rekomendasikan Purwanto Nonpalu selama 6 Bulan

Diketahui, KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (DAF) selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah (PSA) dan Alfis Setyawan (AS). Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama