9 Kepala Daerah Kena OTT KPK, IM 57+: Motif Jabatan Jadi “Aji Mumpung”

 

Ketua IM 57+ Institute Lakso Anindito menilai, ada motif pribadi dari para kepala daerah menggunakan jabatannya sebagai aji mumpung dalam mengumpulkan harta kekayaan. Hal tersebut disampaikan Lakso menanggapi 9 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari sampai awal Juli 2026. “Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai "aji mumpung" dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,” kata Lakso, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2026). Selain itu, Lakso mengatakan, dalam konteks internal, kepala daerah juga memiliki kebutuhan untuk biaya mesin politik.

Dia mengatakan, kepala daerah sebetulnya sudah memiliki fasilitas dan dukungan bujet profesional yang memadai.

Akan tetapi, kata dia, kebutuhan biaya politik yang tinggi untuk melanggengkan kekuasaan pada periode pemilihan selanjutnya membuat kepala daerah menjadikan periode pengumpulan uang sebanyak-banyaknya. “Baik dengan melakukan pemerasan terhadap bawahannya yang ingin naik serta mempertahankan jabatannya seperti pada kasus Sekda Kuasing maupun mengumpulkan fee proyek seperti pada kasus Bupati Langkat,” ujar dia. Lakso mengatakan, pada aspek eksternal, kepala daerah berada dalam kondisi terjepit. Sebab, terdapat permintaan dana non-budgeter dari berbagai pihak mitra maupun dari pihak yang lebih tinggi seperti menteri maupun DPR pada beberapa kasus dalam upaya mendapatkan alokasi bujet untuk daerahnya maupun kepentingan lain daerahnya. Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, di mana dia memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan yang diduga terkait dengan status kawasan hutan di Kuansing.

“Ini membuat kepala daerah memiliki beban sebagai 'penyuap' ke atas dengan posisi sebagai 'penerima suap' di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir,” tutur dia. Berdasarkan hal tersebut, Lakso mengatakan, jabatan kepala daerah menjadi arena "balapan" untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dalam periode jabatannya. Untuk itu, Lakso mengatakan, perlu dirumuskan langkah strategis, termasuk membongkar secara tuntas para penerima manfaat di atas dari korupsi kepala daerah serta adanya kejelasan soal dukungan operasional dana non-budgeter. Sebelumnya, sembilan kepala daerah terjaring dalam rentetan OTT yang digelar KPK sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.

Hasil OTT kesembilan kepala daerah tersebut juga menemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan. Berikut daftar 9 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama enam bulan pertama 2026:

Wali Kota Madiun Maidi

Pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT di Madiun. Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bupati Pati, Sudewo

Dalam hari yang sama dengan Maidi, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo dalam operasi senyap.

Usai diperiksa lebih lanjut, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari

Pada Senin, 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditangkap dalam rangkaian OTT KPK di daerah tersebut.

Dalam kurun waktu 1 X 24 jam, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (11/3/2026).

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman

Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan sejumlah pihak dalam OTT di wilayah tersebut. Usai diperiksa, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo

Pada Jumat, 10 April 2026, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pihak ditangkap dalam OTT di wilayah tersebut. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).

Bupati Muara Enim, Edison

Pada Senin, (8/6/2026), KPK menangkap Bupati Muara Enim, Edison dan sejumlah pihak dalam operasi senyapnya.

Usai diperiksa, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Pemkab Muara, dan kasus dugaan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Pada Selasa, (30/6/2026), KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).

Bupati Langkat Syah Afandin

Terbaru, pada Kamis (2/7/2026), KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT. Usai diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama