Kejari Mimika Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Lahan Seluas 150 Hektare

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024. Penyitaan tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald dan disaksikan oleh perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/7/2026) "Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha.

"Selanjutnya, uang hasil penyitaan akan disimpan pada rekening penitipan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Kata Suyantha, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Ia menambahkan, Kejari Mimika tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin setiap tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama