SHM Bermunculan di Lahan Eks HGU Karangsari, DPRD Pati Dinilai Lamban Merespons

 

Polemik status kepemilikan lahan eks hak guna usaha (HGU) seluas 170,4 hektare di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas. Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Kekecewaan warga semakin bertambah setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim ke DPRD Kabupaten Pati sejak awal Juni 2026 belum juga mendapat tanggapan resmi. Didampingi aktivis Pati Ora Sepele, perwakilan warga kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026).

Mereka menyerahkan surat audiensi kedua untuk meminta kejelasan terkait sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami datang lagi untuk meminta audiensi terkait lahan Karangsari yang masih menjadi sengketa." "Hari ini kami mengirim surat kedua karena surat pertama yang kami kirim belum ada tanggapan,” ujar perwakilan Gertak, Khourul Abidin saat ditemui di DPRD Kabupaten Pati.

Tak ada kepastian audiensi

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, warga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Pati dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun hingga memasuki pekan ketiga, belum ada kepastian mengenai jadwal pertemuan tersebut. “Sudah tiga pekan kami menunggu, tetapi belum ada kejelasan,” katanya.

Warga menilai audiensi sangat penting untuk mengungkap proses perubahan status lahan eks HGU PT Rumpun Sari Antan yang kini sebagian besar telah berubah menjadi SHM. Menurut dia, sekitar 95 persen dari total lahan 170,4 hektare tersebut kini telah bersertifikat SHM. Bahkan, sebagian bidang tanah disebut telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar dari warga. Mereka meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai dasar hukum penerbitan SHM pada lahan yang hingga kini masih dipersoalkan kepemilikannya.

“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana bisa SHM terbit di lahan yang status sengketanya belum tuntas. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Abidin.

Berencana lapor Ombudsman RI

Karena belum mendapatkan respons yang dianggap memadai, warga memberi batas waktu satu pekan kepada DPRD Kabupaten Pati untuk memberikan kepastian terkait audiensi.

Apabila tidak ada tindak lanjut, Gertak mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, mereka juga berencana menyurati DPR RI dan jaringan organisasi petani tingkat nasional. “Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau masih tidak ada respons, kami akan bersurat ke Ombudsman, DPR RI, dan jaringan petani Indonesia,” ujarnya. Menanggapi keluhan warga, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa audiensi sebenarnya sudah diagendakan pada 29 Juni 2026.

Ali mengatakan, penjadwalan membutuhkan waktu karena DPRD harus menyesuaikan dengan berbagai agenda kelembagaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait yang akan dihadirkan dalam forum tersebut.

“Sudah saya agendakan tanggal 29 Juni 2026. Agenda DPRD cukup banyak, mulai dari reses, bimtek fraksi, hingga paripurna. Selain itu kami juga harus berkoordinasi dengan pihak yang membidangi agar jadwalnya sinkron,” kata Ali.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama