Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh artis pelawak Vicky Prasetyo dan seorang perempuan Fiona Fachrunisa senilai Rp 213 juta. Vicky dilaporkan oleh pengusaha audio asal Surabaya, Jatim, Fajar Ramadhon ke Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026) diduga karena kasus penipuan pembelian satu set perangkat audio. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pols Jules Abraham Abast mengatakan laporan yang sebelumnya diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut telah diterima dan tengah didalami oleh polisi.
“Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin (Kamis) dan sampai ke penyidik (Jumat). Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update,” kata Jules, Minggu (14/6/2026). Laporan tersebut masih didalami oleh petugas kepolisian. Jules mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor,” jelasnya. Laporan tersebut sudah teregistrasi melalui Nomor: LP/B/809/V1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Juni 2026. Fajar mencatut dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Dan Atau 486 KUHP.
Vicky beli satu set audio untuk bisnis kafe di Semarang
Fajar selaku pemilik Kapten Audio Surabaya mengaku bahwa Vicky dan Fiona telah membeli audio kepadanya pada Januari 2025. Vicky datang langsung ke store miliknya untuk memilih barang. “Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fional,” kata Fajar.
Fajar menuturkan, Vicky membeli audio kepadanya secara bertahap dengan kesepakatan barang dikirim dibayar 50 persen kemudian dicicil tiga bulan. “Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50 persen sisanya 3 bulan. Dan sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjiin saja,” ungkapnya.
Saat audio sudah terpasang, Vicky menjanjikan pembayaran DP. Namun, hingga kafe tersebut beroperasi, belum ada pembayaran sama sekali oleh yang bersangkutan.
Fajar telah menghubungi Vicky dan mengajukan somasi namun belum mendapatkan respons. “Katanya masih dicek dulu atau apa. Akhirnya sampai sekarang tidak ada itikad pembayaran sama sekali. Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
