KPK Datangi Imigrasi Denpasar, Minta Data Pelayanan WNA Periode 2021-2026

 

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Imigrasi Denpasar, pada Jumat (19/6/2026). Mereka melakukan pendalaman informasi terkait perkara yang sedang ditangani. Informasi itu dibenarkan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ahmad Apriandi.

"Benar tim KPK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam rangka pengumpulan data keimigrasian yang diperlukan untuk kepentingan pendalaman informasi terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK," jelas Ahmad Apriandi. Namun, belum diketahui lebih lanjut detail dokumen maupun detail data apa saja yang dibawa oleh petugas KPK. Ia menjelaskan bahwa KPK meminta data terkait pelayanan WNA periode 2021-2026.

"Untuk dokumen yang dibawa apa saja, kami tidak tahu pasti. Tapi yang jelas tadi (kemarin) tim dari KPK meminta data pelayanan WNA (Warga Negara Asing) periode 2021-2026 ya," lanjut Ahmad Apriandi.

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, KPK menggeledah tiga tempat di Bali terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa penggeledahan telah berlangsung dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). “Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali , CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ucap dia. Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (19/6/2026). “Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” katanya.

8 Tersangka Ditahan

Sebelumnya, KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama