Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang rampasan korupsi dari 11 terpidana kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, KPK akan melelang dua kendaraan yaitu, motor sport merek Ducati Scrambler dan satu unit mobil merk Baic. Dia mengatakan, aset milik Noel itu akan dilelang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki di Gedung Rupbasan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain aset milik Noel, KPK juga akan melelang barang rampasan milik 10 terpidana lainnya yaitu, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro yang dikenal berjuluk “Sultan Kemenaker”, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Lalu, pengusaha PT KEM bernama Temurila dan Miki Mahfud. Adapun barang-barang tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, logam mulia hingga valuta asing.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, motor sport dan vespa yang akan dilelang di antaranya, Ducati Streetfighter V2, Ducati Hypermotard 950, Ducati Scrambler, Ducati Xdiavel 1300, Ducati Multistrada V4Rs, Vespa GTS, dan Vespa Sprint S-150. Sementara itu, deretan mobil yang akan dilelang dari perkara ini adalah, Toyota Corolla Cross Hybrid A/T; Wuling Cloud Ev; Honda CRV; Jeep; BMW 330i; Honda CRV; Hyundai Palisade; Honda CRV Prestige; Mitsubishi Xpander; Mitsubishi Xpander; Mitsubishi Pajero; BAIC; Hyundai Palisade; Honda CRV; Hyundai Stargazer; Nissan GTR; Suzuki G5VX Jeep; Toyota Hilux; dan Honda Odyssey.
Mungki mengatakan, lelang dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kita sangat menjaga security-nya di sini jadi kalau yang mau lihat (barang rampasan) nanti mungkin sebelum lelang di aanwijzing itu. Semua boleh lihat. Jadi tidak hanya peserta lelang. Boleh masyarakat yang masih penasaran nih, bisa datang ke tempat kita. Tapi pada saat mekanisme aanwijzing,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Immanuel Ebenezer sejak vonis dijatuhkan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding. Noel menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya. "Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya," kata Noel seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang luar biasa dan tepat.
Ia menyatakan tidak ingin mengelak dari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik. “Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ungkapnya.
Vonis 4,5 Tahun
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel juga diharuskan membayar uang Pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar. Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer ini bermula dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas.com
